Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama muslim yang kurang mampu. Zakat fitrah juga dikenal dengan sebutan zakat al-fitr atau sedekah fitrah. Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
Zakat ini mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci. Hadis perintah dan ketentuan membayar zakat fitrah:
Ibnu Umar ra. yang berkata, Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat fitrah tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat ‘Ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakat fitrahnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri. (HR. Bukhari)
Dari Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR. Muslim).
Besarnya zakat fitrah ditentukan oleh ulama dengan memperhatikan kadar makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, besarnya zakat fitrah setara dengan satu sha’ atau sekitar 2,5-3 kg beras per orang yang dikeluarkan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah harus dikeluarkan di bulan Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun penerima zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat disalurkan melalui berbagai lembaga atau yayasan yang memiliki program zakat, atau dapat juga diberikan langsung kepada orang yang berhak menerima.
Secara harfiah, zakat fitrah berarti “zakat untuk pembebasan diri dari dosa-dosa” atau “zakat untuk membersihkan diri”. Zakat fitrah memiliki makna penting dalam Islam karena selain sebagai bentuk ibadah, juga sebagai sarana untuk menolong mereka yang kurang beruntung serta untuk menjaga persaudaraan dan solidaritas antara umat Islam.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakat fitrahnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari memberikan zakat fitrah, antara lain:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ …فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
6. Doa untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”
Mustahik atau penerima manfaat disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik. Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut salah satu contohnya,
أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Latin: Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.
Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”
Yuk, tunggu apa lagi, segera tunaikan zakat fitrah. Tunaikan zakat fitrah melalui portal donasi Goamal.org.