Infak adalah kata serapan dari bahasa Arab infaq yang didefinisikan oleh Al Jurjani sebagai penggunaan harta untuk sebuah kebutuhan. Dengan demikian, infak terbatas secara khusus berbentuk harta.
Meski demikian, kebutuhan yang dimaksud lebih bersifat umum yang mencakup kebutuhan pribadi maupun orang lain. Salah satu penggunaan infak yang dijelaskan dalam Al-Qur’an tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 215,
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan). Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
Infak memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, karena merupakan bagian dari ajaran Islam yang menjadi tugas setiap muslim. Infak termasuk dalam kategori ibadah, karena merupakan bentuk pengabdian dan kepatuhan kepada Allah SWT. Sebagai bentuk ibadah, infak memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam.
Dalam Al-Quran, infak atau sedekah disebutkan berkali-kali sebagai perintah Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 267:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, sedangkan kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”
Dalam hukum Islam, infak juga dianggap sebagai tindakan yang dapat menghapus dosa dan meningkatkan pahala. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 271:
إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali, dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang miskin, maka itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian dari dosa-dosamu. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.”
Hukum mengeluarkan infak atau sedekah bisa dibagi menjadi tiga macam. Hal ini tergantung pada sasaran dan tujuannya. Berikut adalah hukum infak dan sedekah dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha:
Hukum mengeluarkan infak atau sedekah menjadi wajib apabila dilakukan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si penginfak, seperti anak, istri, dan orang tua.
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Allah SWT berfirman, “Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! Dengarkanlah, taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu! Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS At Taghabun: 16)
Hukum mengeluarkan infak atau sedekah menjadi sunnah ketika harta tersebut diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, seperti berinfak kepada anak-anak yatim, kaum fakir miskin, memberikan sumbangan untuk lembaga sosial, dan lain sebagainya.
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Allah SWT berfirman, “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS Al Baqarah: 274)
Hukum mengeluarkan infak atau sedekah menjadi haram apabila memberikan harta untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberikan sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama atau bermaksiat kepada Allah.
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ لِيَصُدُّوا۟ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
Allah SWT telah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kufur menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian (hal itu) menjadi (sebab) penyesalan yang besar bagi mereka. Akhirnya, mereka akan dikalahkan. Ke (neraka) Jahanamlah orang-orang yang kufur itu akan dikumpulkan.” (QS Al Anfal: 36)
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal infak dan sedekah. Saat ini, sudah banyak platform dan aplikasi infak online yang memudahkan orang untuk melakukan infak secara mudah dan praktis.
Infak online memungkinkan kita untuk melakukan infak dengan cepat dan aman, tanpa harus pergi ke tempat infak fisik seperti masjid atau lembaga amal. Dengan adanya platform infak online, kita dapat berinfak kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan smartphone atau perangkat komputer.
Belakangan ini banyak platform infak online di Indonesia salah satunya goamal.org. Melalui platform tersebut, kita dapat memilih berbagai program infak, zakat dan wakaf yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan kita, mulai dari bantuan kemanusiaan, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, dan sebagainya.
Selain itu, perkembangan teknologi juga memungkinkan kita untuk berinfak melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter. Beberapa akun sosial media juga memudahkan kita untuk melakukan infak dengan hanya dengan melakukan transfer melalui akun yang terdaftar.
Infak online memiliki beberapa keunggulan yang dapat membuatnya menjadi pilihan yang baik untuk berinfak.
Keunggulan tersebut antara lain:
Namun, seperti halnya dengan berinfak secara konvensional, penting untuk memilih platform infak online yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik dalam menyalurkan dana infak. Pastikan juga bahwa tujuan dari penggalangan dana infak tersebut sesuai dengan nilai dan prinsip yang Sahabat anut.
Memilih platform infak online yang baik dapat menjadi hal yang penting dan bisa membantu memastikan bahwa dana infak yang Sahabat berikan disalurkan dengan tepat sasaran. Berikut adalah beberapa hal yang dapat membantu Sahabat dalam memilih platform infak online yang terpercaya:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa infak memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Infak merupakan bagian dari ibadah dan rukun Islam, serta dapat menghapus dosa dan meningkatkan pahala.
Selain itu infak juga dapat membangun rasa kepedulian kepada yang kurang mampu dan memperkecil kesenjangan sosial antara kaya dan miskin. Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat, kita harus berusaha untuk melaksanakan ajaran infak dalam kehidupan sehari-hari.
Pentingnya infak dalam kehidupan masyarakat, maka pemanfaatan teknologi untuk memudahan berinfak juga perlu ditingkatkan. Sehingga perkembangan teknologi dapat memberikan kemudahan dan praktis dalam melakukan infak online.
Yuk rasakan kemudahan infak online di GoAmal.org.