Kurban adalah ibadah yang dilakukan satu tahun sekali oleh umat Islam. Secara bahasa kurban berarti hewan sembelihan. Secara istilah kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaan kurban, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut ketentuan kurban yang benar dalam Islam:
Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban
Tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Ada 4 ketentuan dan syarat hewan kurban:
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban adalah hewan ternak berupa unta, sapi, kambing dan domba. Unggas seperti ayam, bebek, angsa dan berbagai jenis ikan meskipun termasuk hewan ternak tidak dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat usia sebagai berikut:
Hewan kurban harus hewan yang sehat dan tidak memiliki cacat fisik. Rasulullah SAW bersabda:
“Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi)
Selain itu, hewan yang terputus telinga atau ekornya juga tidak dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Tidak diperbolehkan kurban menggunakan hewan milik orang lain atau mencuri hewan orang lain. Selain itu hewan gadai juga tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu yang paling dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban adalah setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selain itu, menyembelih hewan kurban juga dapat dilakukan pada hari tasyrik yaitu tanggal 11 – 13 Dzulhijjah. Menyembelih hewan kurban yang dilakukan sebelum sholat Idul Adha ataupun setelah hari tasyrik tidak dianggap sebagai ibadah kurban.
Syarat Orang yang Berkurban
Orang yang akan berkurban harus memenuhi tiga syarat yaitu:
1. Muslim
Orang yang akan berkurban harus seorang muslim. Non muslim tidak dapat melaksanakan ibadah kurban.
2. Berakal atau Baligh
Orang yang akan melaksanakan kurban harus berakal atau baligh. Anak – anak, orang gila atau hilang akal tidak dapat berkurban.
3. Mampu
Orang yang akan berkurban harus mampu secara finansial. Bagi orang yang tidak mampu berkurban tidak perlu memaksakan diri.
Itulah ketentuan kurban yang benar. Bila sudah memenuhi syarat untuk berkurban, ayo berkurban lebih mudah melalui GoAmal.org.