Pandemi Covid 19 mengubah gaya hidup kita untuk melakukan berbagai aktivitas serba online. Terlebih kemajuan teknologi mendukung perubahan tersebut. Banyak aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka saat ini dapat dilakukan hanya dari rumah saja, Mulai dari bekerja, belanja, belajar hingga membayar zakat.
Zakat mal sebagai salah satu kewajiban umat Islam juga dapat dibayarkan secara online. Namun bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat mal online? Apakah sah membayar zakat mal online karena amil dan muzaki tidak bertemu dan tidak berjabat tangan?
Para ulama sepakat bahwa pembayaran zakat mal dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun zakat.
Berdasarkan syarat wajib dan rukun tersebut, bertemu atau jabat tangan antara muzaki dan amil tidak termasuk ke dalam syarat dan rukun. Ulama sepakat bila membayar zakat mal online hukumnya boleh dan sah.
Dewan Syariah Nasional MUI Dr. Irfan Syauqi Beik menyampaikan, dalam pembayaran zakat mal online harus memenuhi beberapa mekanisme yang harus dipenuhi sebuah portal online, yaitu:
Terdapat keterangan jelas tujuan transaksinya. Terdapat tulisan yang menerangkan bahwa transaksi tersebut untuk pembayaran zakat mal online, sehingga muzakki dan amil sama – sama paham jika transaksinya adalah zakat mal online.
Perhatikan kredibilitas lembaga penerima zakat yang terdapat dalam portal online. Lembaga pengelola zakat yang kredibel akan menyalurkan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat.
Portal online yang kredibel memiliki rekening khusus zakat atas nama lembaga, bukan atas nama pribadi.
Portal online harus memiliki bukti transaksi atau notifikasi yang diberikan kepada muzakki sebagai tanda pembayaran zakat mal online yang telah ditunaikan. Bukti transaksi ini juga yang memudahkan amil untuk membuat pelaporan.
Setelah mengetahui hukum membayar zakat mal online, pilih portal online terpercaya untuk membayar zakat mal online. Bayar zakat mal online melalui portal online GoAmal.org di sini.