Pengertian, Sejarah dan Hukum Kurban - GoAmal

Pengertian, Sejarah dan Hukum Kurban

Pengertian, Sejarah dan Hukum Kurban

Kata kurban berasal dari bahasa Arab yaitu kata “qaraba” yang berarti dekat, sehingga ibadah kurban merupakan ibadah yang dilakukan dalam upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah. 

Kurban sendiri bermakna menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan tujuan untuk mendekatkan diri dan ketaatan kepada-Nya.

Dalam Islam, kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dan dilaksanakan pada hari raya Idul Adha. Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 – 13 Dzulhijjah.

Sejarah Kurban

Sejarah kurban bermula dari masa Nabi Ibrahim. Sejarah kurban ini diabadikan oleh Allah dalam Al-quran surah Ash-Shaffat: 100 – 110.

Dikisahkan Nabi Ibrahim tidak memiliki anak hingga tua, kemudian Nabi Ibrahim berdoa kepada untuk Allah memohon keturunan.

“Ya Tuhanku, anugerahkan kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh” (QS. Ash- shaffat: 100)

Allah kemudian mengabulkan doa Nabi Ibrahim dan lahirlah seorang anak yang sabar dari istrinya yang bernama Hajar. Anak itu adalah Nabi Ismail.

“Maka kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang sangat sabar (Ismail)” (QS. Ash-Shaffat: 101)

Nabi Ibrahim sangat menyayangi Nabi Ismail. Suatu malam, Nabi Ibrahim bermimpi bahwa Allah memerintahkannya untuk menyembelih Nabi Ismail.

Saat itu usia Nabi Ismail sudah beranjak remaja. Nabi Ibrahim menceritakan mimpinya itu kepada Nabi Ismail. Mendengar itu, Nabi Ismail yang sabar berkata:

“Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu, insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar” (QS. As-shaffat:102)

Nabi Ibrahim dan Nabi ismail berserah diri kepada Allah dan hendak melaksanakan perintah Allah. Nabi Ibrahim membaringkan Nabi Ismail dan bersiap untuk menyembelihnya, kemudian Allah mengganti Nabi Ismail dengan sembelihan yang besar.

“Lalu kami panggil Dia, wahai Ibrahim! sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu. Sungguh, demikianlah kami memberi balasan kepada orang–orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar- benar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (QS. Ash-shafaat :104 – 107)

Hukum Kurban

Terdapat dua pendapat terkait hukum melaksanakan ibadah kurban. Menurut Imam Hanafi dan Imam Hambal hukum melaksanakan ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu. Rasulullah juga selalu melaksanakan ibadah kurban dari ibadah kurban disyariatkan hingga Beliau wafat.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunah muakkad. Sunah muakkad adalah sunah yang dianjurkan atau ditekankan (mendekatii wajib).

Jika sudah memiliki kemampuan, yuk segera laksanakan ibadah kurban. Kurban mudah melalui GoAmal.org mulai dari 1,9 juta an.

Beranda
GoAmal
Akun