Akikah dan kurban merupakan ibadah yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Meskipun tampak sama, sebenarnya kedua ibadah ini memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Berikut ini perbedaan akikah dan kurban dari berbagi tinjauan.
Akikah dilaksanakan dengan tujuan bersyukur atas kelahiran bayi. Kurban dilaksanakan untuk meneladani Nabi Ibrahim dan mendekatkan diri kepada Allah. Tata cara pelaksanaan akikah dan kurban juga berbeda. Saat akikah dilakukan pemotongan rambut bayi, sedangkan dalam kurban tidak ada tata cara tersebut.
Akikah adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran bayi. Sedangkan kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha, dan boleh dilakukan pada hari tasyrik tanggal 11 – 13 Dzulhijjah.
Hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing. Bagi bayi laki – laki berjumlah dua ekor kambing dan bayi perempuan satu ekor kambing. Hewan yang digunakan untuk kurban boleh berupa kambing, sapi atau unta. Satu ekor kambing untuk satu orang pekurban dan satu ekor sapi bisa untuk 7 orang pekurban.
Daging hewan akikah didistribusikan kepada tetangga, kerabat dan fakir miskin dalam bentuk olahan makanan. Sedangkan daging kurban didistribusikan dalam bentuk daging mentah.
Akikah hanya dapat dilakukan satu kali setelah bayi lahir, namun ibadah kurban dapat dilakukan berulang kali. Rasulullah selalu melakukan kurban sejak pertama disyariatkan ibadah kurban pada tahun 2 Hijriah hingga beliau wafat.
Hukum akikah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan. Namun hukum akikah menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya. Hukum kurban sama seperti akikah yaitu sunnah muakkad bagi yang mampu atau berkecukupan.
Secara hukum akikah dan kurban sama yaitu sunnah muakkad. Dilihat dari pelaksanaannya juga sama yaitu dilakukan dengan menyembelih hewan. Berdasarkan dari kesamaan ini, banyak yang bertanya bagaimana hukum menggabungkan akikah dan kurban? Menggabungkan akikah dan kurban berarti melakukan dua niat dalam satu pelaksanaan.
Menurut Imam Syafi’i hukum menggabungkan akikah dan kurban tidak diperbolehkan. Hal ini karena akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Selain itu, waktu pelaksanaan akikah dan kurba juga berbeda.
Bila bayi lahir pada bulan Dzulhijjah dan pelaksanaan akikahnya sama dengan waktu pelaksanaan kurban, maka ulama menganjurkan untuk melakukan kurban.
Demikianlah hukum akikah dan kurban. sebentar lagi memasuki bulan Dzulhijjah, apakah sudah mempersiapkan untuk ibadah kurban? kurban online melalui goamal.org mudah dan murah mulai dari Rp. 1,9 juta. Bila belum mampu berkurban, bisa ikut sedekah hewan potong mulai Rp. 50.000 saja bisa menghadiahkan daging bagi saudara kita di pelosok Indonesia. Kurban sekarang melalui GoAmal.org.