Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban - GoAmal

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Pada hari raya Idul Adha umat Islam disunahkan untuk melakukan kurban bagi yang mampu. Pelaksanaan kurban dapat dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik tanggal 11 – 13 Dzulhijjah.

Setelah disembelih, hewan kurban dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban masing-masing golongan sebanyak 1/3 bagian. Tiga golongan yang berhak menerima daging kurban yaitu:

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah orang yang berkurban. Shohibul kurban berhak menerima daging kurban maksimal 1/3 bagian. Shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual daging dan bagian lain dari hewan kurban yang ia terima.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jika diantara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR. Ahmad)

2. Saudara, Teman dan Tetangga Sekitar

Saudara, teman dan tetangga sekitar berhak menerima daging kurban meskipun kondisi mereka berkecukupan. Banyaknya daging yang diberikan untuk saudara, teman dan tengga maksimal 1/3 bagian.

3. Fakir Miskin

Fakir miskin berhak menerima daging kurban sebanyak 1/3 bagian. Sesuai dengan tujuan kurban untuk berbagi kepada yang membutuhkan, shohibul kurban boleh menambahkan bagian untuk fakir miskin. Penambahan bagian untuk fakir miskin ini diambil dari jatah shohibul kurban. Allah SWT berfirman :

فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ

“Makanlah Sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj:28)

Itulah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban. Kurban melalui goamal.org daging kurban akan didistribusikan kepada yang berhak menerima, tepat sasaran dan menjangkau hingga ke pelosok negeri. Yuk kurban sekarang melalui GoAmal.org.

Beranda
GoAmal
Akun