Berkurban merupakan salah satu ibadah sunah. Bagi yang akan berkurban terdapat beberapa larangan yang harus dihindari. Berikut ini larangan bagi orang yang akan berkurban:
Orang yang akan berkurban dilarang memotong rambut dan kukunya. Larangan ini berlaku sejak memasuki bulan Dzulhijjah hingga kurban disembelih.
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)
Rambut yang dimaksudkan adalah seluruh rambut baik rambut kepala, ketiak, kumis, maupun kemaluan. Segala cara memotong rambut juga dilarang seperti memendekkan, mencukur habis, mencabut, maupun membakar.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, memotong kuku dan rambut hukumnya makruh dan sebaiknya dihindari. Sementara menurut Madzhab Hanafi, memotong kuku dan rambut hukumnya boleh. Menurut Madzhab Hanafi, yang dilarang memotong kuku dan rambut hanya jamaah haji yang melakukan ihram.
Hewan kurban seluruh bagiannya hingga bulunya dilarang untuk dijual. Daging kurban harus dibagikan secara gratis dan diutamakan bagi fakir miskin, keluarga, kerabat dan orang sekitar. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim).
Bila penyembelihan hewan kurban diwakilkan, maka orang yang berkurban dilarang memberi upah penyembelihnya dengan bagian dari hewan kurban. Misal penyembelih diberi bagian kepala, kaki, kulit atau daging lebih banyak sebagai upah menyembelih. Upah untuk penyembelih harusnya disiapkan sendiri terpisah dari hewan kurban.
Dalam sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatupun dari sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Orang yang telah menyerahkan hewan kurban, dilarang menarik kembali atau menggagalkan kurbannya. Umat Islam hendaknya konsisten dengan niat berkurbannya. Harus diingat bahwa kurban hanya karena Allah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hewan kurban harus disembelih setelah shalat Idul Adha. Bila hewan kurban disembelih sebelum sholat Idul Adha maka akan menjadi sedekah daging biasa, bukan ibadah kurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, dia harus mengganti hewan kurbannya dengan yang lain. Dan siapa yang belum menyembelih kurban, hendaknya dia menyembelih.” (HR. Ahmad)
Demikianlah larangan bagi orang yang akan berkurban. Jangan ada yang dilakukan agar tidak menghalangi ibadah kurban. Berkuban mudah bisa dari manapun melalui GoAmal. Kurban akan disembelih secara live melalui kanal youtube BSI Maslahat, sehingga dapat disaksikan oleh pekurban. Kurban sekarang di Goamal.org.