Dalam era digital, kemajuan teknologi telah membawa dampak besar pada sektor kebaikan termasuk infak online. Melalui platform digital, infak online semakin mudah dilakukan dan penyalurannya pun semakin beragam. Mulai dari infak bencana, infak pembangunan masjid, infak bantuan pendidikan, hingga infak untuk bantuan kesehatan.
Jika sebelumnya metode untuk infak adalah dengan mendatangi langsung melalui kotak amal yang tersedia di masjid atau tempat umum, kini bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital yang tersedia di smartphone.
Seiring dengan semakin banyaknya platform infak online, masyarakat pun mulai mempertanyakan sahkah infak secara online?
Berikut adalah penjabarannya berdasarkan rukun infak:
infak dianggap sah jika pemberi jelas wujudnya, memiliki harta untuk diinfakkan, tidak dalam keadaan terpaksa, hartanya berasal dari usahanya sendiri, dan sudah akil baligh. Dalam kasus infak online, pemberi yang memenuhi syarat tersebut dianggap sah dan telah memenuhi rukun infak.
Menurut Ulama Yusuf Al-Qardhawi, infak secara online sah hukumnya meskipun pemberi dan penerima tidak bertemu secara langsung. Namun, sebaiknya pemberi tetap melampirkan bukti transfer atau konfirmasi langsung kepada pihak penyedia platform infak online.
GoAmal sebagai salah satu platform yang menyediakan layanan infak online juga memberikan kemudahan kepada pemberi. Nantinya, nama pemberi, nominal dana, serta waktu penyerahan akan tertera di platform GoAmal sebagai bentuk transparansi dan menyempurnakan rukun infak.
Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima adalah jelas wujudnya dan merupakan pihak yang betul-betul membutuhkan bantuan. Platform infak online biasanya memiliki data terkait siapa yang akan menerima, jenis bantuan yang dibutuhkan, nominal dana yang dibutuhkan, serta deskripsi tentang agenda infak tersebut.
Harta menjadi bagian penting untuk berinfak. infak menjadi sah dan sempurna jika memenuhi syarat berupa wujudnya jelas, diperoleh dengan cara yang halal, dan harta tersebut merupakan milik pribadi.
Ijab merupakan ucapan dari pemberi ketika menyerahkan hartanya untuk diinfakkan. Sedangkan qabul adalah pernyataan dari penerima ketika menerima barang yang diinfakkan.
Dalam kasus bisnis online, Ustadz Abdul Somad menyatakan bahwa meskipun ijab dan qabul tidak diucapkan secara langsung, infaknya tetap dianggap sah.
Berbuat baik akan mendatangkan banyak manfaat karena kebaikan yang diberikannya akan kembali kepada sang pemberi dan dilipatgandakan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 261,
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْم
Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 261)
Saat ini, terdapat banyak platform yang menyediakan infak online. GoAmal sebagai salah satu platform infak online dari BSI Maslahat telah menjembatani para donatur untuk menyalurkan infak mereka yang akan diberikan kepada para penerima manfaat.
Melalui GoAmal, sahabat bisa berinfak secara mudah dan bisa dilakukan dimana saja. Yuk, kirimkan infak terbaikmu melalui GoAmal