Tips Aman Wakaf Online - GoAmal

Tips Aman Wakaf Online

Bayar Zakat Online - goamal.org

Semenjak pandemi Covid-19, seluruh aspek kehidupan manusia mengalami transformasi ke arah digital secara masif. Tak mau ketinggalan, umat muslim pun turut memanfaatkan kemudahan dari perkembangan digital dengan mengembangkan platform untuk wakaf online.

Pengertian Wakaf

Wakaf secara bahasa memiliki arti menahan, berhenti, diam di tempat, atau tetap berdiri. Sedangkan secara istilah wakaf berarti penahanan hak milik atas harta benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.

Berbeda dengan jenis ibadah lainnya yang pahalanya terputus ketika manusia wafat, pahala wakaf akan terus mengalir kepada pemberinya meskipun ia telah meninggalkan dunia. Tidak selalu dalam bentuk uang, wakaf juga dapat berupa barang, tanah, bangunan, hingga barang-barang lainnya.

Sama seperti ibadah lainnya yang memiliki rukun sebagai syarat sah agar ibadah tersebut menjadi sempurna, wakaf juga memiliki rukun yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Waqif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  3. Mauquf’alaih (orang yang menerima wakaf)
  4. Shighat (ucapan, tulisan, atau isyarat untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya)

Hukum Wakaf Online

Sebagian besar ulama umumnya memperbolehkan wakaf secara online. Terlebih, wakaf menjadi sah meskipun ijab dan qabul tidak dilakukan secara langsung antara mauquf dan mauquf’alaih.

Tetapi, sebaiknya ketika berwakaf mauquf tetap mengirimkan bukti transfer jika bentuknya berupa uang atau melakukan konfirmasi kepada platform penyelenggara wakaf online.

Sedangkan untuk nadzir atau pihak pengelola dana wakaf, hendaknya mencatat setiap bentuk wakaf yang masuk karena wakaf sifatnya jangka panjang bagi waqif.

Tips Aman Wakaf Online

Wakaf online memang memberikan kemudahan karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun serta mendapatkan laporan tentang penggunaan harta yang diwakafkan secara langsung.

Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan wakaf online seperti:

1. Periksa Kredibilitas Nadzir Wakaf

Salah satu cara untuk memeriksa kredibilitas nadzir wakaf adalah melalui situs resmi nadzir wakaf, media sosial, hingga melakukan pengecekan melalui website resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

2. Perhatikan Detail Program Wakaf yang Ditawarkan

Sebelum melakukan wakaf, patikan membaca secara detail program wakaf yang ditawarkan oleh nadzir. Hal ini berguna agar dana yang telah diwakafkan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

3. Pastikan Menerima Bukti Pembayaran Wakaf

Sertifikat dan kwitansi menjadi bukti bayar dari lembaga nadzir yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pastikan setiap kali membayar wakaf anda menerima bukti bayar tersebut.

4. Selalu Pantau Proses Penyaluran Wakaf

Karena proses berwakaf dilakukan secara online, waqif tidak bisa melihat proses penyaluran dana wakaf. Sebagai waqif, anda bisa meminta laporan penyaluran wakaf kepada nadzir agar lebih transparan.

Wakaf Online Terpercaya Via GoAmal

Sebagai ibadah sunnah yang memiliki keutamaan pahala yang terus mengalir meskipun pemberinya telah wafat, anjuran untuk berwakaf telah disinggung oleh Rasulullah dalam hadits berikut,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang salih.” (H.R. Muslim)

Saat ini, terdapat banyak platform yang menyediakan wakaf online. GoAmal sebagai salah satu platform wakaf online yang dikelola oleh BSI Maslahat telah menjembatani para waqif untuk menyalurkan wakaf mereka yang akan diberikan kepada para mauquf’alaih.

Melalui GoAmal, sahabat bisa berwakaf secara mudah dan bisa dilakukan dimana saja. Yuk, salurkan wakaf terbaikmu melalui GoAmal.

Beranda
GoAmal
Akun