Secara bahasa rikaz berarti tersembunyi. Sedangkan menurut istilah, rikaz berarti harta benda yang dipendam oleh orang kafir. Sederhananya rikaz merupakan penemuan harta berharga dari dalam tanah atau juga harta karun.
Harta yang terpendam di dalam tanah dan tidak ditemukan siapa pemiliknya ditetapkan sebagai rikaz. Dalam Islam, orang yang menemukan rikaz haruslah membuat pengumuman kepada masyarakat selama satu tahun.
Jika pemiliknya datang maka harta tersebut harus diberikan, namun jika tidak ada pemiliknya dalam jangka satu tahun maka penggunaannya dikembalikan kepada orang yang menemukan.
Sebuah harta dihukumi sebagai rikaz jika memenuhi ketentuan berikut:
Ditetapkan sebagai rikaz jika setelah ditemukan harta tersebut tidak diserah terimakan ke pihak lain. Setelah dilakukan pengumuman selama satu tahun dan tidak diketahui siapa pemiliknya maka harta tersebut ditetapkan sebagai rikaz.
Harta tersebut setelah diteliti merupakan peninggalan zaman jahiliyyah. Sementara itu, jika harta tersebut milik orang muslim yang tidak bertuan maka tidak ditetapkan sebagai rikaz.
Jika dalam masa satu tahun pengumuman ditemukan siapa pemilik sebelumnya namun orang tersebut telah meninggal dunia maka ditetapkan sebagai rikaz. Selain itu jika harta tersebut tidak diwariskan dan tidak memiliki ahli waris juga ditetapkan sebagai rikaz.
Suatu harta ditetapkan sebagai rikaz jika harta tersebut ditemukan di tanah milik orang lain dan bukan tanah milik pribadi.
Harta yang dihukumi sebagai rikaz, wajib dizakatkan dan orang yang menemukannya wajib untuk membayarkan zakatnya. Jika rikaz tersebut berupa uang atau setara 85 gram emas, maka zakatnya adalah 2,5%.
Hal ini senada dengan sabda Rasulullah,
Artinya: “Zakat rikaz adalah seperlima…” (H.R. Bukhari)
Sesuai dengan keutamaan zakat yang mampu membersihkan harta, rikaz yang sebelumnya merupakan harta orang kafir wajib dikeluarkan zakatnya untuk membersihkan harta tersebut. Selain itu, zakat berguna agar rikaz menjadi lebih berkah dan bermanfaat.
Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Demikian artikel mengenai harta rikaz. Seperti di jelaskan di atas, bahwa harta rikaz wajib untuk dizakatkan. Yuk tunaikan zakat secara online melalui Goamal.