Apa itu harta wakaf? Wakaf dikenal sebagai salah satu amalan yang pahalanya akan tetap mengalir walaupun si pemberi sudah meninggal dunia.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah dalam hadits berikut,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang salih.” (H.R. Muslim)
Jenis harta wakaf dibagi menjadi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan benda bergerak berupa uang. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis harta wakaf:
Benda bergerak adalah jenis benda yang tidak menancap di tanah, dapat dipindah tempatkan, dapat dihabiskan, atau tidak dapat dihabiskan. Contohnya adalah surat berharga, hak kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, air, kendaraan, dan berbagai benda lainnya.
Benda tidak bergerak adalah benda yang menancap di tanah. Contohnya adalah gedung dan tanah. Contoh pemanfaatannya bisa berupa masjid, rumah sakit, pusat pendidikan, dan lain sebagainya.
Uang menjadi harta yang paling umum di wakafkan oleh umat Muslim. Metodenya bisa berupa tunai maupun non tunai. Dengan segala kemudahan yang ada, kini berwakaf bisa dilakukan secara online. Saat ini, wakaf juga bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti GoAmal.
Setelah harta wakaf diserahkan dari waqif, kemudian lembaga pengelola wakaf menyalurkan harta tersebut untuk bisa dimanfaatkan oleh para mauquf’alaih. Proses pemanfaatannya sendiri, Islam membaginya menjadi dua:
Merupakan harta wakaf yang pemanfaatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dan dapat langsung digunakan. Contohnya adalah musholla, masjid, rumah sakit, pusat pendidikan, dan lain sebagainya.
Harta wakaf yang digunakan dalam Ubasyir atau Dzati umumnya adalah benda tidak bergerak dan benda bergerak berupa uang.
Merupakan harta wakaf yang pemanfaatannya digunakan untuk keperluan penanaman modal untuk membuat produk atau pelayanan yang sesuai dengan syariat Islam.
Wakaf jenis ini tidak dapat langsung digunakan. Karena harus menunggu waktu bagi hasil dari dana yang digunakan untuk penanaman modal. Dana dari keuntungan bagi hasil tersebutlah yang akan digunakan dan disalurkan kepada mauquf’alaih.
Harta wakaf jika dikelola dengan baik dipercaya mampu mensejahterakan umat. Jadi, ayo salurkan wakaf terbaikmu melalui GoAmal. Goamal adalah platform digital yang dikelola oleh BSI Maslahat yang memberikan kemudahan kepada para waqif dalam menyalurkan wakaf mereka kepada mauquf’alaih.
Yuk wakaf sekarang di Goamal.