Zakat hewan ternak atau zakat An’am adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang atas kepemilikan hewan ternak seperti kambing dan sejenisnya, sapi, serta unta setelah mencapai nisab dan haul. Selain ketiga hewan tersebut, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Pengecualian untuk di Indonesia, karena unta bukan hewan ternak lokal, maka kerbau menjadi penggantinya karena diternak oleh masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R Muttafaqun ‘Alaih)
Seseorang dihukumi fardhu ain untuk melaksanakan zakat peternakan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
Nisab merupakan batasan harta seseorang yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Berikut adalah nisab dari zakat hewan ternak:
Jumlah Hewan | Besaran Zakat |
40-120 ekor | 1 ekor kambing (usia 1 tahun) atau domba ( usia 2 tahun) |
120-200 ekor | 2 ekor kambing/domba |
201-300 ekor | 3 ekor kambing/domba |
301-400 ekor | 4 ekor kambing/domba |
401-500 ekor | 5 ekor kambing/domba |
Setiap bertambah 100 ekor kambing atau domba maka besaran zakatnya bertambah 1 ekor.
Jumlah Hewan | Besaran Zakat |
30 ekor | 1 ekor anak sapi atau kerbau usia 1 tahun |
40 ekor | 1 ekor anak sapi atau kerbau usia 2 tahun |
60 ekor | 2 ekor anak sapi atau kerbau usia 2 tahun |
Baru dikeluarkan zakatnya jika ternak sapi atau kerbau telah mencapai 30 ekor.
Unta
Jumlah Hewan | Besaran Zakat |
5-9 ekor | 1 ekor kambing |
10-14 ekor | 2 ekor kambing |
15-19 ekor | 3 ekor kambing |
20-24 ekor | 4 ekor kambing |
25-35 ekor | 1 ekor anak unta betina usia 1 tahun lebih |
36-45 ekor | 1 ekor anak unta betina usia 2 tahun lebih |
46-60 ekor | 1 ekor anak unta betina usia 3 tahun lebih |
Besaran nisab zakat hewan ternak tidak seperti zakat mal maupun zakat fitrah yang menggunakan persentase. Nisab zakat hewan dihitung berdasarkan jumlah hewan yang telah dimiliki selama satu tahun kemudian dihitung hewan yang akan dizakatkan.
Mengikuti perkembangan digital yang semakin maju, GoAmal sebagai salah satu platform zakat online dari BSI Maslahat telah menjembatani para muzakki untuk menyalurkan zakat mereka yang akan diberikan kepada para mustahik.
Melalui GoAmal, sahabat bisa zakat online secara mudah dan bisa dilakukan dimana saja. Yuk, tunaikan zakatmu melalui GoAmal