Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, membuat Indonesia memiliki peluang besar untuk mensejahterakan masyarakat dan mengembangkan berbagai sektor melalui penghimpunan wakaf. Segala hal tentang wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Wakaf merupakan aktivitas menahan harta dan memisahkannya untuk digunakan dalam jalan kebaikan. Orang yang mewakafkan hartanya, yang disebut waqif, akan terus mendapatkan pahala meskipun telah meninggal dunia.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْد
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Q.S Al-Baqarah : 267)
Wakaf produktif merupakan penghimpunan harta yang tidak bergerak seperti tanah, air, atau bangunan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit, klinik, sekolah, masjid, dan yang lainnya. Pemanfaatan dari wakaf produktif menghasilkan keuntungan berkelanjutan yang akan diputar kembali untuk pengelolaan.
Berdasarkan catatan sejarah, orang yang pertama kali melakukan wakaf produktif adalah Rasulullah yaitu berupa tanah untuk dibangun Masjid Quba. Umar bin Khattab menjadi pihak kedua yang melaksanakan wakaf produktif yang juga mewakafkan tanahnya.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Mengutip dari laman Kementerian Agama, potensi penghimpunan wakaf uang di Indonesia per tahun 2022 mencapai Rp. 180 triliun dengan total realisasi sebesar Rp. 1,4 triliun. Indonesia juga mendapatkan predikat sebagai negara paling dermawan di dunia menurut Global Charities Aid Foundation per tahun 2021.
Selain wakaf uang, wakaf produktif berupa tanah menjadi salah satu yang memiliki potensi besar. Per tahun 2021, luas tanah untuk wakaf produktif mencapai 55.259,87 hektar yang tersebar di 414.829 lokasi di seluruh Indonesia.
Perkembangan teknologi digital, terutama selama pandemi Covid-19, telah mendorong sektor wakaf untuk turut mengadopsi digitalisasi untuk kegiatan penghimpunan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi dengan satu sistem.
GoAmal sebagai salah satu platform wakaf online yang dikelola oleh BSI Maslahat menyediakan program wakaf produktif yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan klinik, pemberdayaan UMKM, pertanian, dan peternakan.
GoAmal hadir untuk memudahkan para waqif (pemberi wakaf) dalam menyalurkan wakaf mereka kepada para mauquf’alaih (penerima manfaat). Melalui GoAmal, sahabat bisa berwakaf secara mudah dan bisa dilakukan dimana saja. Yuk, salurkan wakaf terbaikmu melalui program wakaf produktif di GoAmal.