Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia - GoAmal

Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

sejarah-perkembangan-wakaf-di-indonesia

Salah satu sistem dalam Islam yang mendapatkan perhatian pemerintah adalah wakaf. Yaitu aktivitas memisahkan dan menahan harta untuk digunakan dalam jalan kebaikan. Praktik wakaf ini pertama kali dilakukan oleh Rasulullah ketika hijrah dari Mekkah ke Madinah. Beliau mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, dan pada tahun ketiga hijrah, beliau juga mewakafkan tujuh kebun kurma.

Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

Perkembangan wakaf di Indonesia dimulai sejak zaman Kesultanan sebelum periode kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, praktik perkembangan wakaf diawali dengan tanah dan pembangunan masjid sebagai tempat beribadah.

Beberapa masjid hasil wakaf dari masa itu masih berdiri dan digunakan hingga sekarang seperti:

Masjid Al Falah di Jambi berasal dari tanah Sultan Thah Saifudin

Masjid yang berdiri di Jambi ini merupakan hasil wakaf tanah yang diberikan oleh Sultan Thah Saifudin. Menjadi ikon dari Jambi dan dijuluki sebagai masjid seribu tiang, Masjid Al Falah membutuhkan waktu hingga 9 tahun dalam proses pembangunannya.

Di Jambi, Masjid Al Falah menjadi salah satu tujuan wisata religi yang mampu menampung 10.000 jamaah dan memiliki luas 6.400 meter persegi. Pembangunannya dimulai dari tahun 1971 hingga 1980.

Masjid Kauman di Cirebon wakaf dari Sunan Gunung Jati

Dijuluki sebagai salah satu pusat penyiaran Islam pada masa Sunan Gunung Jati, Masjid Kauman Cirebon dibangun diatas tanah seluas 23 meter persegi. Masjid ini juga menjadi salah satu ikon wisata religi karena terdapat makam Sunan Gunung Jati.

Masjid Menara di Kudus wakaf dari Sunan Muria

Terletak di kota yang dijuluki sebagai kota santri, Masjid Menara Kudus juga menjadi salah satu tujuan masyarakat muslim untuk menjalankan wisata religi. Dibangun pada tahun 1549 masehi, Masjid ini memiliki bentuk bangunan yang unik karena memadukan konsep budaya Islam dengan Hindu.

Sejarah Hukum Wakaf di Indonesia

Praktik perkembangan wakaf yang telah berjalan sejak masa Kesultanan yang berlanjut hingga masa kolonial, pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan hingga saat ini ternyata memiliki aturan yang disesuaikan dengan zaman tersebut.

Pada masa Kesultanan di Pulau Jawa, hukum wakaf tercantum dalam Staatsblad No. 605, jo. Besluit Govermen General Van Ned Indie ddp. 12 Agustus 1896 No. 43, jo ddo. 6 November 1912. No. 22 (Bijblad 7760).

Kemudian pada masa kolonial, hukum wakaf mengalami beberapa perubahan dari Surat Edaran Sekretaris Gubernur pertama tanggal 31 Januari 1905, No. 435 yang termuat dalam Bijblad 1905 No. 6196 menjadi Surat Edaran Sekretaris Gubernur tanggal 24 Desember 1934 No. 3088/A yang juga tercantum dalam Bijblad tahun 1934 No. 13390.

Memasuki masa kemerdekaan, hukum yang mengatur tentang wakaf mulai berubah dan dibuat menjadi Undang-Undang. Yaitu UU No. 15 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 49 ayat (1) memberi isyarat bahwa “Perwakafan Tanah Milik Dilindungi dan Diatur Dengan Peraturan Pemerintah”.

Dalam era digital saat ini, pengumpulan wakaf tidak hanya mengandalkan kotak amal di masjid. Teknologi memainkan peran penting dalam penghimpunan, penyaluran, dan memberikan laporan pemanfaatan harta wakaf kepada para donatur.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya platform digital yang dikembangkan untuk memudahkan proses pembayaran wakaf sehingga wakaf bisa dilakukan dimana saja.

Kemana Harus Membayar Wakaf?

GoAmal sebagai salah satu platform wakaf online yang dikelola oleh BSI Maslahat menyediakan program wakaf produktif yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan klinik, pemberdayaan UMKM, pertanian, dan peternakan.

GoAmal hadir untuk memudahkan para waqif (pemberi wakaf) dalam menyalurkan wakaf mereka kepada para mauquf’alaih (penerima manfaat). Melalui GoAmal, sahabat bisa berwakaf secara mudah dan bisa dilakukan dimana saja.

Bersama-sama, mari salurkan wakaf terbaik melalui program wakaf produktif di GoAmal. Dengan memanfaatkan teknologi dan pengelolaan yang baik, wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan umat Islam di Indonesia.

Wakaf Produktif Goamal

BACA JUGA:

Pendaftaran Beasiswa Rumah Quran BSI Dibuka!

BSI Maslahat Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Adab Mendengarkan Azan

Beranda
Akun