Bagaimana hukum investasi dalam Islam? Investasi adalah kegiatan menempatkan uang atau barang berharga lainnya kepada suatu lembaga atau perusahaan dengan harapan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.
Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh pihak penerima dan keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan dengan pemberi modal atau investor. Pada dasarnya, investasi bukanlah cara untuk mencapai kekayaan dalam waktu singkat. Tetapi untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang, seperti membangun usaha, membeli rumah, dan lain sebagainya.
Aktivitas investasi di Indonesia diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beberapa jenis investasi yang tersedia yaitu deposito, saham, reksadana, dan properti.
Mengutip dari katadata.co.id realisasi investasi Indonesia sepanjang tahun 2022 mencapai Rp1.200 triliun dengan sektor paling potensial berupa industri dan manufaktur. Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin masih, investasi kini bisa dilakukan secara perorangan dengan minimal modal yang disetor mulai dari Rp10.000.
Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai investasi? Investasi pada dasarnya memiliki ketidakpastian mengenai keuntungan yang akan didapatkan. Mulai dari jumlah keuntungan yang tidak tetap hingga proses pengembalian modalnya.
Bentuk investasi yang disarankan bagi umat muslim adalah investasi syariah. Yaitu penanaman modal dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip syariah. Di mana, investasi tersebut harus terhindar dari riba, gharar, ghabn, maisir, dan jahalah.
Artinya, dalam Islam investasi boleh dilakukan asalkan tidak melanggar syariat tentang harta seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Untuk membedakan investasi konvensional dengan syariah, Islam menetapkan beberapa aturan sebagai berikut:
Sama seperti produk investasi konvensional yang diatur oleh Undang-Undang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) begitu pula dalam investasi syariah. Salah satunya adalah POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Berikut ini adalah beberapa produk investasi syariah yang telah disesuaikan dengan syariat Islam:
Investasi saham syariah menggunakan prinsip akad musyarakah. Yaitu usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil antara kedua belah pihak yang menggabungkan modal dengan proporsi pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Beberapa daftar saham syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Kimia Farma Tbk (KAEF), Aneka Tambang Tbk (ANTM), Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), dan lain sebagainya.
Sukuk merupakan surat berharga berbentuk sertifikat hak milik yang menjadi bukti atas kepemilikan aset tertentu. Diantara sukuk yang memenuhi prinsip syariah adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk korporasi yang diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.
Reksa dana syariah merupakan kumpulan dana yang dikelola sebagai modal investasi untuk dikonversi kedalam berbagai jenis produk seperti saham hingga obligasi. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh manajer investasi.
Merupakan salah satu jenis reksa dana syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Merupakan sekumpulan aset syariah yang berbentuk surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit. Penerbitannya harus memenuhi aspek yang tercantum dalam POJK Nomor 19/POJK.14/Tahun 2015.
Merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat selaku pemberi modal yang nantinya diinvestasikan dalam bentuk real estate atau yang berkaitan dengannya dan kas atau setara kas.
Investasi dalam Islam sejatinya diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Investasi juga sejatinya memiliki ketidakpastian akan keuntungan dan memiliki kemungkinan untuk mengalami kerugian di masa depan.
Meski demikian, terdapat salah satu bentuk investasi yang manfaatnya bisa dirasakan selama di dunia dan akhirat. Yaitu mewakafkan harta di jalan Allah sebagai salah satu bentuk syukur hamba atas pemberian rezeki dari-Nya.
Di tengah kemudahan teknologi pada zaman ini, terdapat banyak platform yang memberikan opsi infak online. GoAmal sebagai salah satu platform wakaf online yang dikelola oleh BSI Maslahat telah menjembatani para waqif untuk menyalurkan wakaf mereka yang akan diberikan kepada para mauquf’alaih.
Melalui GoAmal, sahabat bisa berwakaf dalam sekali klik dan bisa dilakukan dimana saja. Yuk, sucikan diri dan harta dengan menyalurkan wakaf melalui GoAmal.