Zakat Penghasilan

by BSI Maslahat

  • Rp200.000.000

    Target
  • Rp250.900

    Terhimpun
  •  

     
Raised Percent :
0.13%
Minimum amount is Rp100 Maximum amount is Rp
Rp
BSI Maslahat

BSI Maslahat

46 Campaigns | 0 Loved campaigns

See full bio.

Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan seseorang, baik pendapatan yang diperoleh oleh individu atau keluarga.

Menurut Fatwa MUI NO 3 Tahun 2003 yang dimaksud “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalil atau Hukum Zakat Penghasilan terkandung dalam Firman Allah SWT QS. Al Baqarah ayat 267
“Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …”

Tujuan zakat penghasilan adalah membersihkan atau mensucikan harta kekayaan yang tersisa dan untuk menjaga keadilan sosial diantara umat muslim dan masyarakat yang kurang mampu dapat merasakan manfaat dari keberadaan zakat.

Adapun nisab zakat penghasilan senilai adalah sebesar 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5%.

Yuk tunaikan zakat penghasilan Sahabat melalui GoAmal GoAmal, bikin berzakat jadi semudah berbelanja online.

Nama Donasi Tanggal
Marwa Rp100 September 20, 2023
Safa Rp100 September 20, 2023
Tiara Rp100 September 20, 2023
Bunda Rp10.000 September 20, 2023
Tante Rp100 September 20, 2023
Nenek Rp100 September 20, 2023
Kakek Rp100 September 20, 2023
Ayah Rp100 September 20, 2023
Rifki Rp100 September 20, 2023
Miza Rp100 September 20, 2023
Kamil Rp10.000 September 19, 2023
Hamba Allah Rp220.000 September 18, 2023
Kamil Rp10.000 September 11, 2023