Placeholder

Zakat bersama BSI

by BSI Maslahat

  • Rp100.000.000

    Target
  • Rp10.000

    Terhimpun
  •  

     
Raised Percent :
0.01%
Minimum amount is Rp10000 Maximum amount is Rp
Rp
BSI Maslahat

BSI Maslahat

46 Campaigns | 0 Loved campaigns

See full bio.

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat Nasional yang disahkan melalui SK Menteri Agama RI No 1093/2022. Salah satu misi BSI Maslahat adalah mengembangkan program berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat luas. Demi melaksanakan misi lembaga, BSI Maslahat berusaha mengoptimalkan dana zakat untuk membantu masyarakat yang tergolong dalam 8 asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabiillah, dan ibnu sabil.

Zakat dikenakan atas sejumlah aset atau harta yang dimiliki seseorang jika sudah mencapai ukuran tertentu. Berikut ini penjelasan nishab atau batas minimal harta seseorang yang diwajibkan membayar zakat, untuk memudahkan Sahabat dalam menghitung zakat.

Keterangan:

  1. Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
  2. Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.
  3. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
  4. Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
  5. Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.
  6. Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari nonmuslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.
Nama Donasi Tanggal
Hamba Allah Rp10.000 March 21, 2023